
ACARA PERTEMUAN PRODIAKON DEKENAT JAKARTA TIMUR
10.00 – 10.30 : REGISTRASI
10.30 – 10.35 : PEMBUKA DAN DOA PEMBUKA
10.35 – 10.40 : SAMBUTAN KETUA PANITIA
10.40 – 10.50 : SAMBUTAN PASTOR PAROKI
10.50 – 12.30 : SESI I (JAM 12.00 DOA ANGELUS)
12.30 – 13.00 : MAKAN SIANG
13.00 – 13.45 : DISKUSI
13.45 – 14.00 : POTUS (MINUM)
14.00 – 14.30 : PLENO
14.30 – 15.00 : WANASARI + PENUTUP

18 Desember 2011
Panitia Pelaksana rekoleksi
| Ketua | : | Benediktus Benny Sudradjat |
| Wakil Ketua | : | Petrus Canisius Mulyadi |
| Sekretaris | : | Yulius Sugimin |
| Bendahara | : | Ign. Hadi Tedja Sukmana |
| | | Laurensius C. Herry Gunawan |
| Materi | : | Yustinus Sudharta |
| Acara | : | Antonius Widiyanto |
| Dokumentasi | : | A.Wimpy Halim |
| Konsumsi | : | Petrus Canisius Mulyadi |
| | | Catarina Erlis Cendana |
| Penerima Tamu | : | Bartholomius Vicky N. |
| | | Andreas Hartadi Limas |
| | | FX. Hariyanto |
| | | Pengurus Harian FKPD |
| Notulis | : | Hubertus Fabianus Tanzil |
| Perlengkapan | : | Paulus Madiono |

| 1. | 08.30-0945 | Perayaan Ekaristi ( Fakultatif ) |
| 2. | 09.45-10.15 | Regestrasi Peserta |
| 3. | 10.15-10.20 | Pembukan dan Doa |
| | | Bapak FX. Hariyanto |
| 4. | 10.20-10.25 | Sambutan oleh Ka. Pelaksana Rekoleksi |
| | | Bapak Benediktus Benny Sudradjat |
| 5. | 10.25-10.30 | Sambutan dan Pembukaan Rekoleksi |
| | | Romo Paroki Pulo Gebang |
| 6. | 10.30-10.35 | Selayang Pandang Paroki Santo Gabriel |
| | | Bapak Blasius Bongu Gani |
| 7. | 10.35-12.00 | Rekoleksi dengan Tema : |
| | | ” Dikumpulkan, Diteguhkan dan Diutus ” |
| | | Sub Tema : ”Spiritualitas Asisten Imam ” |
| | | Oleh : Romo Bosco da Cunha, O Carm. |
| 8. | 12.00-12.30 | Makan Siang |
| | | Doa oleh : Bapak Yust Sudharta |
| 9. | 12.30-13.30 | Sharing dalam kelompok |
| | | |
| 10. | 13.30-14.30 | Pleno – Tanya Jawab |
| | | |
| 11. | 14.30 | Penutup oleh Koordinator FKPD |
Selayang Pandang Paroki Pulo Gebang
Pada tahun 2011 ini, Paroki St. Gabriel Pulo Gebang menapaki usianya yang ke 16 (enam belas) tahun. Selama itu, Paroki Pulo Gebang mengalami pasang surut perkembangan dirinya di tengah pluralitas masyarakat Pulo Gebang. Keyakinan kuat atas iman Katolik bukan hanya berbuah pada makin berkembangnya umat Paroki tetapi juga pada diperolehnya ijin membangun gedung baru gereja.
Seperti dituturkan pastor Paroki Pulo Gebang, Jacobus Tarigan Pr, “Secara resmi Pulo Gebang menjadi Paroki pada tanggal 23 Juli 1995 berdasarkan Surat Keputusan Uskup Agung Jakarta, Nomor 1083/3.25.3/95. Dengan nama pelindung Santo Gabriel, Pulo Gebang menjadi paroki yang ke-51 di KAJ. Sejak saat itu, ulang tahun paroki dirayakan menurut pesta nama Santo Gabriel, setiap tanggal 29 September. Namun perlu diketahui bahwa sebelum menjadi paroki, Pulo Gebang adalah salah satu lingkungan dari paroki Pulo Mas. Kemudian menjadi stasi pada Maret 1988. Tak boleh dilupakan peranan Julius Budiono dalam merintis Stasi Pulo Gebang dan Romo Silvester Nong, Pr sebagai pastor pertama dan Ketua Dewan Stasi Pulo Gebang. Demikian pula banyak tokoh awam lainnya turut berperan dalam pembentukan paroki. Kalau lingkungan dipahami sebagai komunitas basis, maka justru dari komunitas basis itulah terbentuk paroki. Jadi tidak sebaliknya.”[1]
Penjelasan ini menggambarkan umat berkembang bersama gereja Pulo Gebang dimulai dari komunitas gerejani lingkungan. Secara retrospektif, ini dapat ditelisik secara ringkas seperti berikut ini.
1. Dari Lingkungan menjadi Wilayah
Cikal bakal Paroki Pulo Gebang adalah Lingkungan Fransiskus Xaverius IV, Wilayah Ignatius Pulo Gadung, Paroki Pulo Mas. Tahun 1986 Lingkungan ini memisahkan diri dari Wilayah Ignatius, dan menjadi Wilayah Carolus Boromeus (CB) yang mengkoordinasi tiga (3) Lingkungan, yaitu: CB I, CB II dan CB III. Tahun 1990 Wilayah CB mekar manjadi dua, yaitu: Wilayah CB dengan tiga Lingkungan dengan 127 keluarga yang terdiri dari 439 jiwa, dan Wilayah Petrus dengan empat Lingkungan dengan 178 keluarga yang terdiri dari 651 jiwa. Dengan demikian, jumlah keseluruhan umat Katolik di Pulo Gebang waktu itu adalah 305 keluarga dengan 1090 jiwa.
2. Dari Wilayah Menjadi Stasi
Selain wilayah daerah Kelapa Gading, wilayah daerah Pulo Gebang sebenarnya telah dipikirkan oleh Paroki Pulo Mas sebagai wilayah pemekaran paroki ke arah Timur pada 1984. Untuk maksud merintis realisasi pemikiran itu, Paroki Pulo Mas bersama Yayasan Maria Yosef membeli tanah di Pulo Gebang seluas 13.700 m2. Tanah ini hendak diperuntukan pertama-tama sebagai lahan bagi pendirian gedung serba guna. Namun, ketika hendak dibangun gedung serba guna (sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan -IMB- tahun 1985) ditemukan kenyataan pahit, yaitu: lahan tersebut merupakan tanah bermasalah (sengketa).
Proses pendirian gedung serba guna pun dihentikan atas perintah Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Mgr. Leo Soekoto, yang berarti juga terhentinya proses realisasi pemekaran Paroki Pulo Mas di wilayah daerah Pulo Gebang.
Hampir selama dua tahun setelah penghentian pembangunan gedung serba guna, perintisan Paroki Pulo Gebang tidak dibicarakan lagi. Namun, ketika Julius Budiono, warga Pulo Gebang, diangkat sebagai pengurus Dewan Paroki Harian (DPH) Pulo Mas pada 1987, realisasi perintisan pendirian paroki Pulo Gebang kembali menjadi perhatian. Untuk perintisan itu, Budiono mengusulkan disediakannya tempat khusus untuk kegiatan umat Katolik Pulo Gebang. Usulan ini ternyata disetujui oleh DPH Pulo Mas dan bahkan didukung Uskup KAJ. Dan, pada 1988 DPH Pulo Mas mendapatkan pinjaman rumah dari developer PT. ASCO di Blok H6 No. 11, Perumahan Pulo Gebang Permai, sebagai kompensasi atas tanah sengketa tersebut.
Dengan rumah pinjaman ini kegiatan umat semakin terkonsolidasi dan makin intensif. Julius Budiono pada tahun 1988 itu juga mengusulkan pembentukan stasi di Pulo Gebang. Usulan ini juga segera disetujui oleh DPH Pulo Mas dan oleh Uskup Agung Jakarta. Misa diselenggarakan sebulan sekali. Misa perdana pada bulan Mei 1988 dilayani oleh Pastor Bolsius SJ., sekaligus sebagai perpisahannya sebelum pulang ke negeri kincir Belanda. Setiap misa dihadiri oleh sekitar 200 umat dengan kemampuan kolekte Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Pada misa Natal dan Paskah dihadiri sekitar 500 umat dengan kolekte sekitar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)
Pada tahun-tahun selanjutnya, perkembangan umat Katolik Pulo Gebang makin bersemangat dan pesat. Pada 1992, misa kudus mulai diselenggarakan dua (2) kali setiap bulan. Selanjutnya, mulai 12 April 1993, misa kudus hari Minggu makin ditingkatkan frekuensinya menjadi setiap minggu.
Melihat perkembangan tersebut Dewan Paroki Harian Pulo Mas memutuskan untuk membentuk Panitia Persiapan Pembangunan Gereja (PPPG).
3. Dari Stasi menjadi Paroki
Tugas utama PPPG adalah melengkapi persyaratan bagi pendirian suatu paroki. Meski tidak dibatasi waktu, PPPG harus segera memenuhi empat (4) syarat ini, yaitu: memiliki lahan gedung gereja minimal 6000 m2; jumlah umat sekurang-kurangnya 2000 jiwa; ada sekolah taman kanak-kanan (TK), dan sekolah dasar Katolik (SD); dan mempunyai seorang pastor.
Pada tahun 1993 itu, stasi Pulo Gebang telah memiliki beberapa “modal” yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut, yaitu: tanah seluas 13.700 m2 (meski dengan status tanah sengketa), ada sekolah TK dan SD Katolik Harapan Bunda, dan umat yang berjumlah 1090 jiwa. Yang sama sekali belum dimiliki adalah pastor. Kecuali sekolah TK dan SD, tiga modal lainnya itu harus segera diupayakan agar memadai sebagai pemenuhan persyaratan.
Dengan doa dan usaha, PPPG akhirnya mampu meningkatkan ketiga “modal” itu untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Masalah lahan sengketa terselesaikan melalui PT. ASCO yang memberi penggantian lahan seluas 6000 m2 di Blok J6 No. 1-2, Pulo Gebang Permai. Masalah jumlah umat teratasi dengan kerelaan beberapa Paroki di sekitar Pulo Gebang mengalihkan sejumlah wilayahnya untuk menjadi bagian dari wilayah calon paroki Pulo Gebang, sehingga menggenapi jumlah umat di calon paroki baru ini menjadi 2811 jiwa.[2]
Masalah keberadaan pastor diselesaikan dengan keputusan Uskup Agung Jakarta, Mgr. Leo Soekoto. , yang menetapkan pastor Silvester Nong Pr., sebagai pastor yang tinggal di stasi Pulo Gebang (pada waktu itu menempati rumah S. Sudibyo AN., di Blok J 1. No. 11)
Dengan teratasinya syarat-syarat tersebut diatas, setelah dua (2) tahun sebagai stasi akhirnya pada 23 Juli 1995, Pulo Gebang ditetapkan oleh Uskup Agung Jakarta sebagai Paroki ke 51 di KAJ, dengan nama pelindung St. Gabriel, dan motto “Gaudium Omnibus” (kegembiraan bagi semua). Harapannya, Paroki ini akan menghadirkan kegembiraan bagi semua, teristimewa bagi masyarakat perumahan Pulo Gebang dan sekitarnya.
| Gambar 1: Lambang Paroki Pulo Gebang, Gereja St. Gabriel | |
![]() | 1. Salib tebal melambangkan umat yang beriman kuat kepada Yesus Kristus. 2. Sayap Malaikat melambangkan umat yang mempercayakan perlindungannya kepada malaikat Gabriel. 3. Bulu sayap yang berjumlah 9 (sembilan) melambangkan bulan September. 4. 2 (Dua) sayap masing-masing berbulu sembilan melambangkan pesta nama Santo Gabriel Tanggal 29 September. 5. Pita yang ber ujung dan tak berpangkal, melambangkan kegembiraan bersama yang akan dibawa terus tanpa pernah berakhir. |
Secara umum, luas Paroki Pulo Gebang sama dengan luas kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Paroki Pulo Gebang bersampingan dengan enam Paroki lain, seperti dapat diperiksa pada Gambar 2.
Meski sudah menjadi paroki, tidak serta merta umat Katolik Pulo Gebang mempunyai gedung gereja yang pantas. Kegiatan misa kudus dan liturgi lainnya selama kurang lebih empat (4) tahun dilangsungkan di rumah Blok H 6 No. 11, Perumahan Pulo Gebang Permai. Rumah ini mampu menampung umat pada setiap kali misa antara 200 – 300 orang. Lebih dari jumlah itu, umat harus berdiri di jalan-jalan depan dan samping kiri rumah tersebut.
| Gambar 2: Batas wilayah Paroki Pulo Gebang | ||
![]() | Batas Utara: | Cakung Drain, batas wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara berbatasan dengan Paroki Cilincing. |
| Batas Barat Laut : | Jl. Pegangsaan dua (kecuali Perumahan Taman Pegangsaan Indah), berbatasan dengan Paroki Kelapa Gading. | |
| Batas Barat: | Jl. Bekasi Raya, perbatasan dengan Paroki Rawamangun dan Paroki Pulo Mas. | |
| Batas Selatan : | Jl. I. Gusti Ngurah Rai (Rel kereta api), perbatasan dengan Paroki Duren Sawit. | |
| Batas Timur: | Batas Wilayah Pemerintah DKI dan Bekasi (Jawa Barat) (kecuali Harapan Baru Regency), perbatasan dengan Paroki Kranji. | |
4. Gedung serba guna sebagai tempat ibadat
Membangun gedung gereja memang tidak hanya tergantung dengan ketersediaan lahan, tetapi juga persyaratan lain yang berada di luar wewenang komunitas yang memiliki lahan itu. Persyaratan itu adalah dukungan masyarakat dan syarat-syarat administrasi dari pemerintah setempat.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, dan sambil mengembangkan diri untuk mendapatkan banyak persyaratan yang harus dipenuhi itu, DPH Paroki Pulo Gebang pada tahun 1995 memutuskan untuk melakukan langkah prioritas untuk terlebih dulu membangun gedung serba guna dan rumah pastoran di lahan yang telah tersedia.
Dengan berbagai usaha perancangan dan penggalangan dana serta dengan memenuhi persyaratan secara taat asas, DPH dan PPG Paroki Pulo Gebang akhirnya berhasil membangun gedung serba guna dan rumah pastoran. Gedung serba guna terletak di sisi Utara, dan rumah pastoran terletak di sisi Selatan pada lahan di Blok J6, Perumahan Pulo Gebang Permai. Proses pembangunan ini berlangsung selama kurang lebih dua belas (12) bulan pada tahun 1998 – 1999.
Meski sudah berdiri gedung serba guna, tidak serta-merta kegiatan gereja dan liturgi dapat langsung pindah ke gedung serba guna tersebut. Sebab, ijin peruntukan gedung serba guna bukan untuk kegiatan ibadat. Memindahkan kegiatan peribadatan tanpa ijin jelas hanya akan menimbulkan masalah sosial yang tidak perlu.
Campur tangan Allah sebagai penyelenggaraan Ilahi sungguh nyata. Akhir 1998, terjadi protes keberatan dari masyarakat terhadap kegiatan gereja di perumahan Pulo Gebang. Memang di perumahan ini terdapat 10 (sepuluh) gereja (9 gereja Kristen dan 1 gereja Katolik). Masyarakat menggelar spanduk dengan isi bernada memerintah menghentikan kegiatan peribadatan gereja sampai 31 Desember 1998. Solusi dari masalah ini, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Jakarta Timur pada 2 Januari 1999, adalah penghentian kegiatan sepuluh gereja di rumah-rumah perumahan Pulo Gebang Permai, dan pemberian ijin (sementara) bagi gereja Katolik Pulo Gebang untuk menggunakan gedung serba guna sebagai tempat ibadat.
Dengan keputusan tersebut, mulai 1 Februari 1999 kegiatan peribadatan umat Katolik Paroki Pulo Gebang diselenggarakan di gedung serba guna. Agar tidak terganggu dengan kegiatan sosial kemasyarakatan, dan menjaga kelengkapan prasarana dan sarana ibadat yang permanen, maka Dewan Paroki Harian Pulo Gebang memutuskan untuk menggunakan lantai dua gedung serba guna sebagai tempat ibadat, sedangkan lantai satu dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya sebagai “ruang serba guna” yang terbuka untuk umum.
5. Berdoa dan berusaha memiliki gedung gereja
Lebih dari satu dasa warsa umat Paroki Pulo Gebang mengupayakan dan menantikan memiliki tempat ibadat yang resmi dan permanen. Umat percaya bahwa doa punya kuasa, baik secara pribadi, maupun kelompok.
Sekitar setahun terakhir, pada setiap akhir Ekaristi umat berdoa khusus untuk pembangunan rumah ibadat. Setelah melalui banyak persoalan, kendala, dalam mengurus persyaratan yang ada, akhirnya doa dan penantian umat ini dijawab oleh Tuhan, yakni: pada 20 Mei 2010, IMB pendirian tempat ibadat No. 05866/IMB/T/2010 dikeluarkan oleh pemerintah Propinsi DKI Jakarta bagi paroki Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur.
Berbekal surat tersebut Dewan Paroki Harian dan PPG Paroki Pulo Gebang merespon dengan penggalangan dana dengan berbagai upaya. Dan secara resmi pada 29 Juni 2011, gedung baru Gereja Paroki Pulo Gebang diresmikan oleh Uskup Agung Jakarta, Mgr. Ignatius Suharyo.
.

SURAT GEMBALA MENYAMBUT TAHUN EKARISTI 2012
KEUSKUPAN AGUNG JAKARTA
KEUSKUPAN AGUNG JAKARTA
Para Ibu dan Bapak, Para Suster, Bruder, Frater, Kaum muda, remaja dan anak-anak yang terkasih dalam Kristus,
1. Pada hari Minggu yang lalu, kita merayakan Hari Raya Tuhan Kita Yesus Kristus Raja Semesta Alam. Perayaan itu menutup satu lingkaran tahun liturgi. Dengan merayakan pesta liturgi itu kita mengungkapkan kepastian iman kita bahwa Allah yang telah memulai karya-Nya, akan menyempurnakan juga pada waktunya. Keyakinan iman inilah yang oleh Rasul Paulus dinyatakan dengan kata-kata ini, “Kalau segala sesuatu telah ditaklukkan di bawah Kristus, maka Ia sendiri sebagai Anak akan menaklukkan diri-Nya di bawah Dia, yang telah menaklukkan segala sesuatu di bawah-Nya, supaya Allah menjadi semua di dalam semua” (1 Kor 15:28).
2. Hari ini kita memulai satu lingkaran liturgi yang baru dengan Minggu Adven I, yang pada tahun berikutnya juga akan ditutup dengan Hari Raya Tuhan Kita Yesus Kristus Raja Semesta Alam. Masa Adven dalam arti sempit mengundang kita untuk menyiapkan keadatangan Yesus yang akan kita rayakan pada Hari Natal. Dalam arti luas, Adven juga mengajak kita untuk memperkokoh harapan kita bahwa pada waktunya Tuhan akan datang menyempurnakan karya penyelamatan yang telah dimulai-Nya. Selama masa penantian dan pengharapan itu,menurut kata-kata Rasul Paulus yang kita dengarkan pada hari ini, “Allah juga akan meneguhkan kamu sampai kepada kesudahannya, sehingga kamu tak bercacat pada hari Tuhan kita Yesus Kristus” (1 Kor 1:8). Begitulah dinamika iman dan harapan kita yang kita ungkapkan dalam lingkaran-lingkaran tahun liturgi.
Dengan menempatkan diri kita ke dalam dinamika liturgi itu, karya penyelamatan Allah akan semakin kita alami: iman kita menjadi semakin dalam, harapan kita semakin kokoh dan kasih kita semakin menyala.
3. Sabda Tuhan yang diwartakan pada hari ini mengajak kita untuk selalu berjaga-jaga (Mrk.13:33.34.35.37) menantikan kedatangan Tuhan itu. Pertanyaannya adalah, dengan cara apa kita berjaga-jaga menantikan kedatangan Tuhan? Jawabannya ada bermacam-macam. Salah satu jawaban diberikan dengan membiarkan diri kita – baik secara pribadi, keluarga, komunitas, paroki maupun keuskupan - Dibentuk oleh Tuhan, karena kita semua adalah buatan tangan Tuhan (bdk. Yes 63:8). Dalam rangka membiarkan diri kita bersama-sama dibentuk oleh Tuhan itulah Keuskupan Agung Jakarta menetapkan Arah Dasar Pastoral dan setiap tahun menawarkan tema-tema pendalaman iman. Kalau bahan-bahan itu kita renungkan dan kita batinkan, kita boleh beharap hidup pribadi kita, keluarga, komunitas, paroki dan hidup kita bersama sebagai warga Keuskupan Agung Jakarta akan terus menerus diperbarui dan dibentuk menjadi semakin serupa dengan yesus Kristus, semakin sehati sepikir dan seperasaan dengan-Nya (bdk. Flp 2:5).
4. Dalam rangka berusaha membiarkan diri kita dibentuk oleh Allah inilah, Keuskupan Agung Jakarta menetapkan Tahun 2012 sebagai Tahun Ekaristi dengan tema “Dipersatukan, Diteguhkan, Diutus”. Tema ini dipilih dengan berbagai pertimbangan. Antara lain kita ingin menempatkan diri kita dalam arus rohani Gereja se-dunia, yang pada tanggal 10-17 Juni 2012 yang akan datang mengadakan Kongres Ekaristi ke-50 di Dublin. Adapun tema yang diangkat adalah: “Ekaristi: Bersatu dengan Kristus, Bersatu di antara kita”.
Selanjutnya tema Tahun Ekaristi Keuskupan Agung Jakarta ini melanjutkan tema yang sudah kita dalami selama tahun 2011 yaitu “Mari Berbagi”. Dengan demikian kita berharap agar kerelaan kita berbagi tidak hanya didorong oleh motivasi kemanusiaan, melainkan kita landaskan pada iman yang kokoh. Dengan menerima roti Ekaristi yang diambil, diberkati, dipecah-pecah dan dibagi-bagikan, kita berharap juga dapat menjadi roti Ekaristi: seperti halnya roti Ekaristi, kita adalah pribadi-pribadi yang dipilih dan diberkati Tuhan, agar siap dipecah-pecah dan dibagi-bagikan bagi dunia.
5. Kekayaan Ekaristi dengan mudah dapat kita timba dari salah satu pernyataan Gereja sebagai beikut: :”…. Setiap orang yang mengambil bagian dalam perayaan Ekaristi, seharusnya selalu ingin berbuat baik dengan penuhsemangat, menyenangkan hati Allah dan hidup pantas saambil membaktikan diri kepada Gereja, melaksanakan apayang diajarkan kepadanya, dan bertumbuh dalam kesalehan.Ia pun akan siap menjaadi sakti Kristus dalam dalam segala hal, dalam menghadapi persoalan-persoalan hidup manusia, agar dunia diresapi dengan semangat Kristus. Sebab tidak ada satu umat Kristiani pun dapat dibentuk dan dibangun, kecuali kalau berakar dan berporos pada perayaan Ekaristi Mahakudus”(Eucharisticum Mysterium, no. 13).
6. Melalui surat ini saya ingin mengajak seluruh umat Keuskupan Agung Jakarta untuk seara khusus memperdalam pengetahun dan penghayatan mengenai Ekaristi selama tahun 2012 yang akan datang. Sejarah panjang liturgi Ekaristi, kedalaman makannya dan kekayaan lambang-lambang tidak bisa kita tangkap dengan baik selain dengan memperlajarinya.. Dalam perayaan Ekaristi kita mengenangkan kembali wafat dan kebangkitan Kristus dan mensyukuri karya penyelamatan Allah bagi kita. Kita mendengarkan Sabda Tuhan yang menuntun langkah-langkah kita pula dan menerima roti kehidupan yang menjadi kekuatan dalam peziarahan iman kita. Janji Tuhan untuk selalu menyertai umat-Nya sampai akhir zaman tidak dapat kita alami kecuali dengan mengasah kepekaan batin kita akan kehadiran-Nya dalam Elaristi. Semoga pertemuan-pertemuan yang sudah selalu kita adakan pada masa Adven, Prapaska, bulan Liturgi, bulan Kitab Suci dan pada kesempatan-kesempatan lain dapat digunakan sebaik-baiknya untuk pendalaman Ekaristi itu. Sementara itu bahan-bahan yang diperlukan sudah dan akan disediakan oleh saudari-saudara kita yang dengan sepenuh hati menyiapkannya.
7. Akhirnya, bersama para imam yang diutus melayani umat di Keuskupan Agung Jakarta ini saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terimakasih kepada pra Ibu/Bapak/Suster/ Bruder/Frater/Kaum Muda, Remaja dan Anak-anak yang dengan satu dan cara ikut serta dalam karya kegembalaan kami. Keterlibatan Anda sekalian dalam pelayanan Gereja “ke dalam”, membuat Gereja menjadi semakin bermakna bagai umat sendiri. Sementara keterlibatan Anda sekalian dalam pelayanan Gereja “keluar”, membuat Gereja semakin berarti ditengah-tengah masyarakat luas. Semoga Ekaristi yang setiap kali kita rayakan semakin mempersatukan kita dalam perutusan yang mulia.
Salam dan Berkat Tuhan untuk seluruh keluarga dan komunitas Anda.
Ignatius Suharyo
Uskup Keuskupan Agung Jakarta
Apa latar belakang memaklumkan tahun 2012 sebagai Tahun Ekaristi?
Yang pertama adalah cita-cita untuk terus menerus memperdalam iman akan Tuhan Yesus Kristus sebagaimana dirumuskan Arah Dasar Pastoral KAJ 2011 – 2015. Iman yang menyelamatkan itu dipuncakkan, dipusatkan dan dirayakan dalam Ekaristi.
Yang Kedua adalah keselarasan Gereja Katolik semesta yang mengadakan konggres Ekaristi di tahun yang sama. Kita adalah bagian Gereja Katolik semesta yang berusaha menemukan makna lebih dalam dari Ekaristi bagi hidup kita.
Apa sasaran diadakannya Tahun Ekaristi ?
1. Meningkatkan mutu Perayaan Ekaristi.
2. Memperdalam pemahaman mengenai Ekaristi Katekese yang berkelanjutan / termasuk mistagogi.
3. Menumbuhkan penghormatan pada Yesus Kristus yang hadir dalam Ekaristi.
4. Meningkatkan pelaksanaan perutusan yang bersumber Ekaristi
Apa tema Tahun Ekaristi?
Tema Tahun Ekaristi di Keuskupan kita “ Dipersatukan, Diteguhkan Diutus “. Ketiga kata itu menyiratkan daya Ekaristi bagi umat yang merayakannya, mereka menghayati persatuan kebersamaan; hidup mereka diteguhkan diberi makna; keterlibatan mereka dalam hidup sehari-hari merupakan perutusan yang bersumber pada Ekaristi.
Kapan kita merayakan Tahun Ekaristi?
Tahun Ekaristi akan dirayakan selama setahun penanggalan liturgi, yaitu mulai saat Adven 2011 berpuncak pada Hari Raya Kristus Raja Semesta Alam 2012.
Apa saja yang direncanakan menyemarakkan Tahun Ekaristi?
1. Surat Gembala Bapa Uskup.
2. Masa Adven: renungan keluarga / lingkungan tema “ Ekaristi, Sumber Berkat Keluarga “
3. Pesta Yesus Dipersembahkan di Kenisah: kegiatan anak
4. Masa Pra Paska / APP tema “ Bersatu dalam Ekaristi, Diutus Berbagi “
5. Pekan Suci perhatian Misa Krisma peringatan syukur Imamat yang terkait Ekaristi
6. Bulan Mei Bulan Liturgi tema “ Bersama Bunda Maria Mencintai Liturgi Ekaristi “
7. Novena Roh Kudus tema “ Gereja Hidup dari Ekaristi “
8. Pesta Tubuh Darah Kristus yang dirayakan liturgy yang dipersiapkan
9. Sarasehan Ekaristi di dekenat yang dipuncakkan di tingkat keuskupan, rangkaian Novena
10. Novena Ekaristi Adorasi di dekenat berpuncak di tingkat keuskupan
11. Eucharistic Youth Camp OMK
12. Bulan Kitab Suci yang menyajikan topic Ekaristi
13. Kursus homily imam
14. Lomba cipta lagu Ekaristi
15. Liturgi perkawinan dan katekesenya
16. Penerbitan bahan katekese bentuk DVD dan buku
17. Puncak perayaan Hari Raya Kristus Raja Semesta Alam
Doa Tahun Ekaristi.
Allah Bapa yang Mahapengasih,
kami bersyukur atas karya penyelamatan-Mu
melalui Yesus Kristus Putera-Mu,
yang kami rayakan dalam Ekaristi.
Ya, Yesus Kristus, kami bersyukur,
karena dengan mendengarkan dan
melaksanakan Sabda-Mu,
iman kami semakin diteguhkan;
dan dengan menyambut Tubuh dan Darah-Mu,
kami dipersatukan dengan
Dikau dan sesama.
Ya, Roh Kudus, kami bersyukur
melalui bimbingan-Mu,
iman kami senantiasa diperbaharui
setiap kali merayakan Ekaristi.
Semoga Tahun Ekaristi ini
menjadi tahun peziarahan iman bagi kami,
sehingga kami semakin
dipersatukan, diteguhkan dan diutus
untuk berbagi pada sesama.
Bunda Maria, Bunda kaum beriman,
doakanlah kami, Amin.
Riwayat Hidup
Romo Bosco da Cunha O.Carm.
Tempat / Tanggal Lahir : Ende , Flores , 08 Juli 1949
Putra ke empat dari sepuluh bersaudara dari pasangan Yansen da Cunha dan Yudith Pareira .
Pendidikan Seminari Menengah : di Mataloko, Flores
Masuk Ordo Karmel dan pendidikan Seminari Tinggi di Batu dan Malang Jawa Timur.
Mengikrarkan Kaul Kekal Meriah : 11 Januari 1976.
Menerima tahbisan imamat : 18 Juni 1978.
Dengan Motto tahbisan : ” Allah adalah Bapa yang penuh kasih-sayang dan sumber kebijaksanaan hidup. Dia kupuja selamanya ”.
Bekerja sebagai pastor di paroki Mauloo, Flores 1978 s/d awal 1983.
Tugas studi Liturgi di Universitas San Anselmo, Roma,Italia : 1983 s/d 1986.
Tugas di Malang sebagai dosen Liturgi dan Pendidik para Frater Karmel : 1986 s/d 2004.
Aktif dalam pendidikan Liturgi umat diberbagai paroki dan Keuskupan
Tahun 2004 s/d 2008 Menjabat Wakil Ketua Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia.
Tahun 2008 s/d sekarang bertugas sebagai Sekretaris Exsekutif Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia.
Berkantor di Gedung KWI Jln. Cut Mutiah No. 8-10 Jakarta.
ASISTEN IMAM, KELUHURAN PERAN DAN PENGABDIAN
Dalam liturgi pada dasarnya terdapat dua macam pelayan yaitu pelayan tertahbis dan tidak tertahbis. Pelayan tertabis adalah para klerus yang terdiri dari Uskup, imam dan diakon. Sedangkan yang tak tertahbis adalah para awam (non Klerus) yang mengemban tugas khusus berdasarkan pelantikan liturgis yakni lektor dan akolit sebagai prasyarat tahbisan, dan pengangkatan untuk penugasan sementra yaitu putra-putri Altar, koster, pemazmur, paduan suara, komentator, pemandu upacara, petugas kolekte. Disamping itu masih terbuka bagi awam baik pria maupun wanita pula untuk tugas khusus membantu imam sebagai pelayan tak lazim ( minister extraordinarius ) dengan penyerahan tugas lewat pemberkatan liturgis atau penugasan sementara (PUMR baru n. 107). Dapat dibandingkan dengan pernyataan Ministeria Quaedam, 15 Agustus 1972, setelah memberi penjelasan tentang peran lektor dan akolit.
Selain itu, Konferensi Waligereja setempat boleh memohon persetujuan Tahta Apostolik untuk menciptakan jabatan lain yang dinilainya perlu dan amat berguna bagi wilayah yang bersangkutan. (MQ IV) . Para pelayan awam bertugas membantu para klerus namun peran mereka tidak diturunkan melalui tahbisan. Mengapa perlu peran pelayanan kaum awam?.
Latar Belakang :
Sebagai anggota Tubuh Mistik Kristus setiap orang dipanggil untuk aktif melibatkan diri dalam suatu persekutuan organisasi menurut berbagai macam tugas pelayanan dan kharisma yang berbeda-beda. Banyak dokumen setelah konsili Vatikan II sangat menekankan hal ini. ( a.l. Lumen gentium 33 ; Apostolicam actuositatem 24 ).
Tiga sinode para Uskup berturut-turut menegaskan lagi identitas khusus pelayan tertahbis, para religius dan awam dengan keluhuran dan perbedaan fungsinya masing-masing. Menggalakan partisipasi umat dalam karya kerasulan Gereja adalah tuntutan hakiki sebagai ”umat Allah” dan tuntutan realisasi diri. ( Instruction on certain question regarding the collaboration of the non-ordained faithful in the sacred ministry of priest, ed. Vatican city 1997, premiss ; bdk. Redemptionis Sacramentum n. 1, th 2004 ; dan pesan Bapa Suci pada hari Minggu Misi 2004 ).
Sejak menjelang konsili Vatikan II sangat terasa desakan kebutuhan akan pelayanan pastoral maka banyak uskup meminta agar tahbisan rendah dan diakonat ditinjau kembali. Seiring dengan semangat pembaharuan Liturgi yang melibatkan umat-awam maka Paus Paulus VI akhirnya melalui motu proprio ” Ministeria Quaedam” menegaskan bahwa tahbisan rendah para calon imam dihapus, dan banyak tugas-tugas diserahkan pada awam.
Dalam keluhuran dan perbedaan fungsi demi kebaikan bersama nyata jelas perlunya membangun kerjasama. Namun diingatkan kekhususan bidang pelayanan suci para klerus yang ditahbiskan secara khusus untuk melayani umat beriman. Dalam hal ini umat beriman, baik pria maupun wanita anggota lembaga religius tak tertahbis dipanggil untuk membantu bukan untuk politik atau organisasi manusiawi apapun. Makanya meskipun awam semakin aktif dalam pelayanan Gereja, promosi Panggilan suci untuk menjadi imam tetap harus digalakan.
Peran pelayanan kaum Awam
Sambil mengutib Pedoman Umum Misale Romawi baru n. 109, Redemptionis Sacramentum n. 43 menyebut : Demi manfaat bagi umat setempat maupun seluruh Gereja Allah, maka dalam rangka perayaan Liturgi suci ada diantara kaum awam yang sesuai dengan tradisi, dipercayai pelayanan-pelayanan yang dilaksanakan dengan tepat dan dengan cara yang patut dipuji. Sangat tepatlah jika ada lebih banyak orang yang membagi diantara mereka serta melaksanakan berbagai tugas atau bagian-bagian pelayanan.
Dari sekian banyak macam pelayanan awam, yang menarik untuk dibahas sekarang ialah tentang peran pembantu imam yang disebut dalam bahasa latin : Minister Extraordinarius ( pelayan tak lazim ; pelayan luar biasa ). Di Indonesia dikenal dengan sebutan : Prodiakon ( a.l. Keuskupan Agung Semarang dan Jakarta), asisten imam (keuskupan Surabaya dan Malang). Pemakaian istilah yang berbeda-beda ini pernah diperdebatkan dalam pertemuan Dewan Nasional Komisi Liturgi KWI bertempat di Mataioko Flores, pada tahun 2002 sampai mencapai kesepakatan yaitu pemakaian istilah asisten imam. Ternyata Redemptionis Sacramentum yang terbit dua tahun kemudian dalam pembahasannya tentang pelayan umat tak lazim ( RS Bab. VII) memakai istilah Asisten pastoral (RS Bab. VII) dibidang Liturgi.
Dengan demikian sekurang-kurangnya istilah asisten imam lebih mendekati dari pada istilah Prodiakon.
Bagaimana Peran Mereka ?
Kalau anda membaca baik-baik Redemptionis Sacramentum n. 151 – 152 maka jelaslah peran para asisten imam adalah membantu imam hanya kalau sungguh perlu dalam perayaan Liturgi.
Hanya kalau sungguh perlu, boleh diminta bantuan pelayan-pelayan tak lazim dalam perayaan Liturgi. Permohonan akan bantuan yang demikian bukannya dimaksudkan demi menunjang partisipasi umat, melainkan, karena kodratnya, bersifat pelengkap dan darurat ( bdk. Instruksi Ecclesiae de mysterio, 1977 ).
Apalagi jika permohonan akan bantuan pelayan-pelayan tak lazim ini berdasarkan kebutuhan umat, maka hendaknya digandakan doa-doa permohonan mendesak supaya Tuhan segera mengutus seorang imam untuk melayanai jemaat ini ini serta menumbuhkan kesuburan Panggilan untuk Tahbisan Suci ( RS N. 151 ; bdk. Dewan Kepausan untuk Interprestasi Otentik KHK, jawaban atas dubium, 1 Juni 1988 ).
Tugas pembantu imam artinya membantu hanya dalam wilayah Liturgi atau peribadatan. Jadi harus dibedakan dari tugas pewartaan katekese atau kegiatan sosial ........
............................................................................ dalam imam berhalangan hadir, misalnya dalam memimpin upaca pemakaman atau memimpin Ibadat Sabda ketika tak ada Misa.
Selanjutnya kepada para imam diberi peringatan yang tegas pula dan tentu saja didasari oleh kenyataan di lapangan dimana karena adanya asisten imam, para imam cenderung menyerahkan tugas-tugas yang justru menjadi tugasnya :
Jabatan-jabatan yang hanya pelengkap ini jangan dipergunakan untuk menjatuhkan pelayanan asli oleh para imam demikian rupa, sehingga para imam itu lalai merayakan Ekaristi untuk umat yang menjadi tanggungjawab mereka ataupun melalaikan kepedulian pribadi terhadap orang sakit, atau pembaptisan anak-anak, atau asistensi pada perkawinan atau pelaksanaan penguburan kristiani : semuanya itu termasuk tugas inti pada imam didampingi para diakon. Karena itu tidak boleh terjadi bahwa di paroki-paroki para imam menukar pelayanan pastoral dengan para diakon atau orang awam, dan dengan demikian mengaburkan apa yang menjadi tugas khas masing-masing (RS n.152).
Bidang tugas pelayanan yang dapat diemban para asisten imam :
Beberapa tugas pelayanan yang dapat diemban oleh asisten imam ialah :
1. Menerimakan Komuni Kudus: Dalam hal ini pada wali Gereja setempat berwenang mengizinkan orang-orang yang pantas dan dipilih secara pribadi selaku pelayan khusus, untuk suatu kesempatan atau jangka waktu tertentu atau bila perlu secara permanen, baik pria maupun wanita (Bdk. Immensae caritatis th.1973). Dalam perayaan Ekaristi: karena jumlah umat yang besar atau halangan yang menimpa selebran. Di luar perayaan Ekaristi : karena jarak tempat yang jauh, terutama untuk Viaticum (komuni bekal suci), di rumah sakit atau panti jompo.Tujuannya ialah : agar umat beriman yang sedang diliputi rahmat dan dengan hasrat tulus serta penuh bakti ingin mengambil bagian dalam perjamuan kudus, tidak kehilangan kesempatan untuk menikmati bantuan serta penghiburan sakramental itu (Immensae caritatis n.776). ini merupakan warisan tradisi Gereja sejak zaman para rasul. Selanjutnya dikatakan : Orang-orang yang telah ditunjuk sebagai pelayan tak lazim Komuni kudus itu perlu sekali diberi instruksi yang memadai dan harus memiliki kepribadian yang menonjol dalam pengamalan hidup kristen, iman dan susila. Hendaknya mereka berusaha supaya pantas bagi jabatan yang luhur ini, hendaklah mereka memupuk devosinya kepada Ekaristi kudus dan memperlihatkan dirinya sebagai teladan bagi umat beriman lainnya melalui bakti dan hormatnya terhadap Sakramen altar yang suci ini.Jangan sampai memilih orang yang bisa menimbulkan sandungan dikalangan umat beriman ( Immensae caritatis n.783 ).
2.Memimpin Upacara Pemakaman : Pada dasarnya upacara pemakaman bukanlah ritus sacerdoial, tak harus dipimpin oleh imam. Hanya tentu para imam yang diserahkan tugas mewartakan Khabar Gembira sepantasnya membawakan penghiburan bagi yang berduka. Dalam............................................................... dipimpin oleh seorang imam. Tetapi bila tidak mungkin, semua upacara boleh juga dipimpin oleh seorang lain, kecuali Liturgi Ekaristi (n.14; Bdk. Keputusan MAWI th.1972).
3.Memimpin Ibadat Sabda dan Ibadat Tobat: Ibadat yang dimaksudkan disini dibedakan dalam tiga bentuk : Ibadat Sabda menjelang Hari Raya; - Ibadat Tobat dalam Masa Adven dan Prapaskah; - Ibadat Sabda Hari Minggu tanpa imam (Bdk. Konstitusi; Liturgi n.35(4). Sejak th. 1994 percetakan Kanisius telah menerbitkan buku PERAYAAN SABDA HARI MINGGU DAN HARI RAYA. Dalam Pedoman umumnya dikatakan tentang penugasan ini kepada awam baik pria maupun wanita atas dasar Pembaptisan dan Krisma mereka. Cara hidup mereka hendaknya selaras dengan Injil.
Bagaimana prateknya di Indonesia?
Sungguh mengesankan dan patut dikagumi sekian banyak bapak yang saleh dan giat bekerja sebagai pelayan tak lazim: asisten imam. Banyak juga yang mempersembahkan hari-hari hidupnya setelah pensiun untuk urusan paroki. Dari praktek yang selama ini berlangsung muncullah berbagai pengalaman baik positif maupun negatif.
Apa yang saya tulis disini melulu, berdasarkan pengalaman yang hanya terbatas di keuskupan Surabaya, bebarapa paroki di Malang, sedikit keuskupan agung Semarang dan sedikit Jakarta. Cukup sering saya diminta untuk mendampingi para asisten imam keuskupan Surabaya sehingga ada sedikit gambaran mengenai dunia mereka.
Pengalaman positif :
Ø Partisipasi pelayan awam dalam kegiatan Liturgi sungguh luar biasa.
Ø Semakin jelas terasa bahwa urusan paroki dan liturgi bukan hanya tanggung jawab pastor tetapi seluruh umat. Dari banyak penataran dan lokakarya yang diadakan kami terkesan bahwa umat sangat terlibat sehingga segala dinamika paroki menjadi keprihatinan bersama.
Ø Para imam merasa sangat terbantu oleh kehadiran pada asisten imam terutama dalam urusan komuni yang sakit dan pemakaman.
Ø Bagi para asisten imam, menjalankan tugas-tugas suci ini merupakan pahala istimewa bagi hidup mereka sendiri.
Pengalaman negatif :
Ø Pada umumnya berangkat dari kurangnya pendampingan yang baik dan informasi yang benar sehingga menggerogoti penghayatan dan praktek liturgis.
Ø Peran yang tertahbis dan yang tak tertahbis menjadi kabur karena a.l. para asisten imam yang mendampingi imam selama perayaan seolah-olah imam konselebran; mereka memakai mirip stola (bdk.Redemptionis Sacramentum n.153); mereka mengambil dan mengembalikan sakramen dari tabernakel dalam perayaan Ekaristi dan telah menghampiri altar sejak Bapa kami (bdk.PUMR n.162).
Ø Imam memberi kesempatan kepada mereka dalam perayaan Ekaristi harian untuk memimpin Liturgi Sabda sampai membaca Injil dan memberikan homili, sedangkan imam duduk sebagai umat.
Ø Sampai saat ini masih mayoritas mutlak para asisten imam adalah pria, padahal berbagai dokumen Liturgi selalu membuka kesempatan itu baik bagi pria maupun wanita.
Usaha-usaha untuk mengembangkan peran minister extraordinarius secara sehat dan benar :
Secara umum ada kehausan besar dikalangan umat diberbagai paroki akan pemahaman yang benar dan menyakinkan tentang Liturgi. Hal ini wajar sebab partisipasi aktif seluruh kaum beriman, khususnya para petugas, menimbulkan kehausan besar karena mereka ingin melaksanakan tugas-tugas sebaik mungkin tanpa keraguan.
Di lain pihak tanggungjawab dan perhatian para ”gembala jiwa” untuk meningkatkan pendidikan Liturgi bagi umatnya sesuai dengan penegasan Konstitusi Liturgi n.19 rupaya masih harus dipertanyakan terus menerus.
Memang para asisten imam perlu pembinaan rutin pertama-tama demi pembentukan motivasi iman yang tepat. Disamping pembinaan spiritual, kita tahu bahwa sejak setelah tahun 2000 beberapa dokumen Liturgi tentang Ekaristi berusaha menertibkan dan mengarahkan secara tepat praktek-praktek ritual yang menjadi batasan wewenang baik bagi asisten imam, dan bagi imam selebran menurut kharisma yang diterima dari tahbisannya. Ternyata perlu banyak belajar lagi supaya tidak berdalih secara gampangan dibalik istilah ”Ini kebijakan pastoral paroki kami”.
Rm.Bosco da Cunha O.Carm.


Komisi Liturgi Konferinsi Waligereja Indonesia
Jakarta, Desember 2004
BAB VII
PELAYAN-PELAYAN TAK LAZIM
KAUM AWAM
146. Tak ada pengganti untuk Imamatsebagai pelayan umat Karena jika ada umat tanda Imam , maka bagi umat itu tidak tersedia pelaksanaan serta fungsi sakramental Kristus, Kepala dan Gembala, padahal ini merupakan bagian hakiki hidup komunitas itu sendiri.247 Karena ” pelayan yang selalu pribadi Kristus dapat melaksanakan sakramen Ekaristi, hanyalah Imam yang ditahbiskan secra sah”.248
147. Bila kebutuhan Gereja memintanya, namun tidak tersedia pelayan-pelayan rohani, maka kaum awam di antara umat beriman dapat menjalankan beberapa tugas liturgis tertentu, menurut ketentuan-ketentuan hukum.249 Orang beriman yang demikian dipanggil dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu, baik yang lebih berat maupun yang lebih ringan, dan dibantu oleh rahmat Tuhan. Banyak diantara orang beriman awam sudah melaksankan , dan hingga kini masih melaksanakan tugas-tugas ini dengan penuh dedikasi, terutama di daerah-daerah misi, dimana jumlah anggota Gereja masih terbatas atau dimana Gereja mengalami penganiayaan,250 tetapi juga wilayah-wilayah yang mengalami kekurangan Imam dan Diakon.
148. Perhatian khusus hendaknya diberikan kepada pembinaan para katekese. Dengan pengorbanan besar mereka telah memberikan dan masih tetap memberikan bantuan yang luar biasadan yang mutlak perlu untuk mewartakan iman dan menghadirkan Gereja dipelbagai tempat.251
149. Akhir-akhir ini , dalam beberapa keuskupan yang telah menerima Injil sejak dahulu kala, sejumlah anggota umat beriman telah ditunjuk sebagai ”Asisten pastoral”, dan tak dapat disangkal bahwa ada banyak di antara mereka berhasil melakukan hal-hal baik untuk Gereja dngan mendampingi Uskup, para Imam dan diakon dalam pelaksanaan tugas pastoralnya. Namun perlu menjadi perhatian bahwa pelaksanaan tugas ini tidak boleh terlalu mirip dengan corak pelayanan pastoral yang menjadi tugas para klerus. Dengan kata lain, harus dijaga sungguh-sungguh agar ” asisten-asisten pastoral ” tidak melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas khusus para pelayan tertahbis.
150. Kegiatan asisten partoral hendaknya diarahkan untuk menunjang pelaynan para imam dan Diakon, untuk membaangkitkan panggilan imam serta Diakon dan untuk pelatihan yang berbobot bagi pelbagai fungsi liturgis umat beriman di setiap jemaat, sambil memperhatikan berbagai kharisma sesuai dengan norma hukum.
151. Hanya kalau sungguh perlu, boleh diminta bantuan pelayan-pelayan tak lazim dalam perayaan liturgi. Permohonan akan bantuan yang demikian bukannya dimaksudkan demi menunjang partisipasi umat, melainkan, karena kodratnya, bersifat pelengkap dan darurat.252 Apabila, jika permohonan akan bantuan pelayan-pelayan tak lazim ini berdasarkan kebutuhan umat, maka hendaknya digandakan doa-doa permohonan, mendesak supaya Tuhan segera mengutus seorang Imam untuk melayani jemaat ini serta menumbuhkan kesuburan panggilan untuk tahbisan suci.253
152. Jabatan-jabatan yang semata-mata pelengkap ini jangan dipergunakan untuk menjatuhkan pelayanan asli oleh para imam demikian rupa, sehingga para Imam lalai merayakan Misa untuk umat yang menjadi tanggung jawab mereka, ataupun melalaikan kepedulian pribadi terhadap orang sakit, atau pembabtisan anak-anak, atau asistensi pada perkawinan atau pelaksanaan penguburan Kristiani : semuanya itu termasuk tugas inti para Imam, didampingi para Diakon. Karena itu tidak boleh terjadi bahwa di paroki-paroki para imam menukar pelayanan pastoral dengan para Diakon atau orang awam, dan dengan demikian mengaburkan apa yang menjadi tugas khas masing-masing.
153. Perlu diperhatikan juga bahwa umat awam tak pernah boleh bertindak atau berbusana liturgis seperti seorang Imam atau Diakon, atu memakai busana mirip dengan busana dimaksud.
1. Pelayan tak lazim untuk Komuni Suci.
154. Seperti sudah dinyatakan, ”pelayanan yang selaku pribadi Kristus dapat melaksankan sakramen Ekaristi, hanyalah Imam yang ditahbiskan secara sah.254 Karena itu, istilah ”pelayan Ekaristi” hanya dapat diterapkan pada seorang Imam. Di samping itu, berdasarkan pentahbiskan suci, pelayan-pelayan yang lazim untuk memberi komuni adalah Uskup, Imam dan Diakon. Maka merekalah yang harus menerimakan komuni kepada anggota awam di antara berimam pada saat perayaan Misa. Dengan cara ini nyatalah secara penuh dan tepat jabatan mereka sebagai pelayan Gereja dan tanda Sakramen menjadi lengkap.
155. Disamping pelayan-pelayan tertahbis, ada juga akolit yang telah dilantik secara resmi, dan karenanya menjadi pelayan tak lazim untuk membagi komuni juga diluar perayaan Misa. Jika, selain itu, ada alasan-alasan yang mendesak, maka seorang anggota awam lain di antara umat berimam diberi delegasi oleh Uskup diosesan dan dalam batas norma hukum. Diberi izin entah untuk satu kesempatan entah untuk waktu tertentu; pada kesempatan itu boleh menggunakan rumus berkat yang sesuai.
Namun penujukan ini tentu tidak bercorak liturgis, dan jika dalam bentuk liturgis maka sama sekali tidak boleh mirip dengan pentahbisan suci. Akhirnya dalam kasus-kasus khusus yang tak terduga sebelumnya, izin dapat diberikan oleh Imam yang memimpin Ekaristi, tetapi hanya untuk kesempatan itu.257
156. Jabatan ini harus dipandang hanya semata-mata, menurut istilah, yang dipakai untuk itu, yakni ”pelayan komuni tak lazim” dan bukan ”pelayan khusus komuni” atau ”pelayan tak lazim Ekaristi”, karena dengan memakai istilah-istilah itu, arti jabatan inimenjadi lebih luas, padahal ini tidak perlu dan tidak diinginkan.
157. Jika disuatu tempat biasanya jumlah pelayantertahbis mencukupi untuk membagi komuni, maka tidak boleh ditunjuk pelayan-pelayan tak lazim. Malah dalam situasi demikian, orang yang mungkin sudah ditunjuk untuk pelayanan ini , jangan melaksanakannya. Tidak dapat dibenarkan kebiasaan para imam yang walaupun hadir pada perayaan itu, tidak membagi komuni dan menyerahkan tugas ini kepada orang-orang awam.259
158. Memang pelayanan tak lazim komuni hanya boleh menerimakan komuni bila tidak ada Imam dan Diakon, atau bila imam terganggu karena kesehatannya atau usia lanjut atau alasan lain yang wajar, atau pun bila jumlah orang beriman yang ingin menyambut komuni begitu besar, sehingga perayaan Misa itu akan terlalu lama. Namun harus dimengerti bahwa upaya mempersingkat perayaan Misa, dengan memperhatikan situasi dan budaya setempat, sama sekali bukan alasan yang cukup.
159. Tidak pernah boleh pelayan komuni tak lazim mendelegasikan kepada orang lain untuk menerimakan Ekaristi, misalnya kepada orang tua atau pasangan suami / istri atau anak dari orang sakit yang hendak menyambut komuni itu.
160. Hendaknya Uskup diosesan meneliti baik-baik perkembangan praktek ini selama beberapa tahun akhir-akhir ini, dan seperlunya memperbaiki atau memberikan peraturan-peraturan yang labih tepat. Di mana pelayan-pelayan tak lazim yang demikian sudah menyebar luas berdasarkan kebutuhan nyata, hendaknya Uskup diosesan mengeluarkan norma-norma khusus, melaluinya ia menentukan caranya jabatan ini harus dilaksanakan sesuai dengan hukum, dilatarbelakangi oleh tradisi Gereja.
2. Membawakan homili
161. Seperti sudah disebutkan, homili dalam Misa – karena penting serta maknanya- adalah wewenang Imam atau Diakon.260 Mengenai corak-corak lain untuk berkhotbah, kaum awam di antara umat beriman dapat diperkenankan untuk berkhotbah di dalam gereja atau tempat ibadat lain, tetapi di luar konteks Misa, jika situasi tertentu menuntutnya atau pula jika hal ini berguna dalam keadaan khusus, sesuai dengan ketentuan hukum.261 Hal ini hanya boleh dilaksanakan jika di tempat-tempat tertentu ada kekurangan pelayan tertahbis, supaya dengan demikian suatu kebutuhan dipenuhi; namun tindakan darurat ini tidak boleh menjadi suatu kebiasan, juga tidak boleh dipandang sebagai bentuk otentik kemajuan kaum awam.262 Semuanya harus ingat bahwa izin yang demikian hanya boleh diberikan oleh Ordinaris setempat dan hanya untuk kasus-kasus tertentu; maka izin ini tidak dapat diberikan oleh orang lain, termasuk oleh Imam atau Diakon.
3. Ibadat-ibadat khusus tanpa Imam.
162. Pada hari yang dikenal sebagai Hari Tuhan, umat Gereja berkumpul untuk mengenangkan Kebangkitan Tuhan serta seluruh Misteri Paskah, khususnya melalui perayaan Misa.263 Sesungguhnya”tidak ada suatu komunitas Kristiani yang dibangun tanpa berakar pada dan tergantung dari perayaan Ekaristi Maha kudus. Oleh sebab itu orang Kristiani berhak agar demi kepentingan mereka Ekaristi dirayakan pada setiap hari Minggu dan hari wajib atau hari-hari raya lainnya, bahkan setiap hari, sejauh hal ini memungkinkan. Maka, bila pada hari Minggu sulit mengadakan perayaan Misa di gereja paroki atu di tempat lain dimana umat beriman berkumpul, Uskup diosesan bersama dengan para Imamnya harus mencari jalan keluar yang tepat. Salah satu jalan keluar ialah memohon kesediaan Imam-imam lain, mengajak umat untuk mengambil bagian dalam misteri Ekaristi di tempat yang berdekatan.264
163. Semua Imam, yang kepadanya dipercayakan Imamat dan Ekaristi demi kepentingan orang lain,267 hendaknya ingat bahwa mereka harus menyediakan bagi umat beriman kesempatan untuk memenuhi kewajibannya mengambil bagian dalam Misa hari Minggu.268 Umat pun berhak – kecuali jika sungguh sama sekali tidak mungkin bahwa tak seorang Imam pun menolak merayakan Misa untuk umat, atau mengatur supaya hal itu dilaksanakan oleh Imam lain jika umat tidak dapat memungkinkan lain untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya mengambil bagian dalam Misa pada hari Minggu atau hari wajib lainnya.
164. ”Jika tudak ada pelayan rohani atau karena alasan berat lainnya tidak ada kemungkinan untuk mengambil bagian dalam perayaan Ekaristi, maka umat Kristiani berhak agar Uskup diosesan, menuntut kemampuan, mengatur supaya diadakan salah satu perayaan pada hari-hari Minggu untuk jemaat itu di bawah pengawasannya dan sesuai dengan norma-norma Gereja. Namun perayaan-perayaan sejenis ini sama sekali tidak boleh dipandang sebagai hal biasa. Semua diakon atau kaum awam di antara umat beriman yang oleh Uskup diosesan ditunjuk untuk berperanan dalam perayaan-perayaan demikian, harus berusaha agar ”jemaat tetap lapar akan Ekaristi, sehingga tidak pernah suatu kesempatan untuk perayaan Misa dihilangkan, dan mempergunakan juga kehadiran, secara kebetulan, dari seorang Imam yang tidak terhalang oleh hukum Gereja untuk merayakan Misa.270
165. Perlulah mnghindarkan segala kerancuan antara kebaktian sejenis ini dan perayaan Ekaristi.271 Karena itu para Uskup diosesan harus mempertimbangkan dengan bijaksana apakah dalam kebaktian-kebaktian itu sebaiknya komoni dibagi, atau tidak. Hal ini sebaiknya ditinjau secara lebih luas dalam koordinasi Konferensi Uskup, untuk kemudian dilaksanakan setelah memperoleh recognitio dari Tahta Apostolik melalui Kongregasi ibadat dan Tata tertib Sakramen. Selain itu, bila baik Imam maupun Diakon tak hadir, sebaiknya bagian-bagian dalam kebaktian itu dibagi antara beberapa petugas awam dari pada seorang awam merangkap seluruh acara kebaktian itu seorang diri. Tidak tepat juga mengatakan bahwa seorang awam ”memimpin” dalam kebaktian itu.
166. Demikian pula, terutama jika dalam kebaktian tersebut komuni dibagikan, Uskup diosesan yang secara khusus berwewenang mengatur hal-hal ini, tidak dengan mudah memberi izin untuk mengadakan perayaan-perayaan seperti ini pada hari-hari biasa, terutama ditempat-tempat di mana dapat dibuat Perayaan Misa pada hari Minggu sebelumnya atau sesudahnya. Karena itu para Imam juga diminta dengan sangat supaya setiap hari merayakan Misa untuk umat di salah satu di antara gereja-gereja yang dipercayakan kepada mereka.
167. ”Demikian pula sama sekali tidak diizinkan pada hari Tuhan itu Misa Kudus diganti dengan perayaan-perayaan ekumenis atau dengan doa besama orang Kristen dari komunitas-komunitas Gerejawi lain atau pun dengan berpartispasi dalam ibadat liturgis komunitas-komunitas tersebut. Jika, karena kepentingan khusus, Uskup diosesan untuk suatu kesempatan mengizinkan partisipasi orang Katolik, maka para Pastor harus mengingatkan umat demi mencegah kebingungan di kalangan umat Katolik- akan perlunnya mengambil bagian dalam Misa pada jam lain, dalam situasi seperti itu, demi memenuhi kewajibannya.273
4. Mereka yang telah meninggalkan jabatan kierikal
168. ”Seorang klerikus yang kehilangan status kierikal menurut norma hukum, dilarang melaksanakan kuasa tahbisan”. Maka ia tidak diizinkan merayakan sakramen-sakramen dengan alasan apapun, kecuali dalam hal khusus yang disebut dalam hukum. Umat beriman pun tidak boleh meminta dia untuk salah satu perayaan sakramen, karena menurut kanon 1335 tidak ada alasan apa pun untuk mengizinkannya.276 Di samping itu, mereka itu tidak boleh membawakan homili atau pun menerima suatu tugas dalam perayaan liturgi suci, demi menghindari timbulnya kebingungan di antara umat beriman dan kaburnya kebenaran.
Sejak manusia pertama jatuh ke dalam dosa, tidak seorang pun manusia yang sempurna atau dapat mencapai kesempurnaan. Hal ini mencakup juga orang-orang yang ditebus Tuhan, termasuk para pemimpin atau pelayan Tuhan dalam gereja. Oleh karena itu kesempurnaan bukan tuntutan bagi Prodiakon. Jika dituntut maka tidak seorang pun layak dan dapat menjadi Prodiakon. Meskipun demikian bukan berarti sembarang orang dapat diangkat sebagai Prodiakon. Hal ini perlu diperhatikan, karena para Prodiakon adalah contoh hidup bagi jemaat. Atau dapat dikatakan bahwa Prodiakon adalah alat peraga Tuhan untuk mengajar para anggota jemaatNya. Di dalam Kitab Suci ditemukan syarat-syarat tertentu bagi para diakon jemaat yang didirikan oleh Paulus. Dalam arti tertentu, syarat atau tuntutan tersebut dapat diterapkan kepada Prodiakon. Paulus menuliskan hal ini dalam 1 Timotius 3: 8-13, yang kiranya baik kita jadikan bahan permenungan dan refleksi.
Dikemukakan antara lain, bahwa seorang diakon /prodiakon adalah:
1. Orang yang terhormat (1 Timotius 3:8), maksudnya:
• orang yang menghargai hal-hal rohani
• hidup kerohaniannya tidak dangkal
• mempunyai tujuan hidup yang sesuai dengan iman kristiani
• dapat bersikap serius walaupun kadang kala bisa juga bersenda gurau
• bersikap dewasa dan memiliki wibawa.
2. Pembicara yang jujur (1 Timotius 3:8)
Perlu memiliki kejujuran dalam berbicara, tidak terlalu mudah berjanji. Tetapi bila ia berjanji, ia akan menepatinya. Harus mempunyai prinsip: ya adalah ya, tidak adalah tidak. Bukan seorang yang bercabang lidah atau plin-plan. Senang gosip, pembicaraan yang sia-sia, bohong, fitnah, membuka rahasia pribadi orang tidak boleh melekat pada dirinya. Ia hendaknya seorang yang tahu menyampaikan berita yang bermanfaat, bukan yang sensasional. Hal ini perlu diperhatikan karena berita negatif dapat membuat seseorang atau beberapa orang mendapat malu.
3. Bukan seorang peminum (1 Timotius 3:8)
Cara hidup seorang Prodiakon menjadi perhatian anggota jemaat. Bahkan mata semua orang tertuju kepadanya. Sebab itu ia harus hidup bebas dari ekses-ekses yang dapat menjatuhkan martabatnya di mata masyarakat luas. Salah satunya adalah suka minuman keras. Ia harus menjauhkan diri dari mabuk-mabukan. Paulus memberi nasehat, “Karena itu perhatikanlah dengan seksama, bagaimana kamu hidup, jangan seperti orang bebal, tetapi seperti orang arif, dan pergunakanlah waktu yang ada, karena hari ini adalah jahat … Jangan kamu bodoh, tetapi usahakanlah mengerti kehendak Tuhan. Dan janganlah kamu mabuk anggur … tetapi hendaklah kamu penuh dengan Roh”
(Efesus 5:15-18).
4. Seorang pengabdi yang setia (1 Timotius 3:8)
“Tidak serakah”, itulah nasehat Paulus kepada Timotius tentang sikap seorang pengabdi terhadap harta dan kedudukan. Keserakahan selalu berhubungan dengan mementingkan diri sendiri. Tak pernah memikirkan orang lain. Serakah dapat mencakup dua bidang dalam pelayanan yaitu serakah terhadap harta benda dan serakah terhadap kedudukan.
Tentang keserakahan terhadap harta, paulus menjelaskan bahwa seorang hamba Tuhan jangan cinta akan uang, karena cinta akan uang adalah akar dari segala kejahatan (1 Timotius 3:6-10). Tentang keserakahan terhadap kedudukan, Tuhan Yesus bersabda, “Barangsiapa meninggikan diri, ia akan direndahkan” (Lukas 14:11). Karena seorang prodiakon adalah abdi Tuhan, maka ia hendaknya rela dan ikhlas ditempatkan dimana saja yang dikehendaki Tuhan. Sikapnya terhadap uang dan kedudukan merupakan ukuran kesetiaan pengabdiannya kepada Tuhan.
5. Menjadi teladan dalam iman (1 Timotius 3:3)
Orang yang memelihara rahasia iman dalam hati nurani yang murni (1 Timotius 3:9). Seorang prodiakon wajib menjadi teladan dalam kedewasaan iman, supaya dapat : “… memperlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan Tubuh Kristus, sampai kita semua mencapai kesatuan dan pengetahuan yang benar tentang anak Allah, kedewasaan penuh, dan tingkat pertumbuhan yang sesuai dengan kepenuhan Kristus, sehingga kita bukan lagi anak-anak yang diombang-ambingkan oleh rupa-rupa pengajaran, oleh permainan palsu manusia dalam kelicikan mereka yang menyesatkan, tetapi dengan teguh berpegang kepada kebenaran di dalam kasih kita bertumbuh di dalam segala hal ke arah Dia. Kristus …” (Efesus 4:12-15).
Orang yang memelihara rahasia iman dalam hati nurani yang murni (1 Timotius 3:9). Seorang prodiakon wajib menjadi teladan dalam kedewasaan iman, supaya dapat : “… memperlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan Tubuh Kristus, sampai kita semua mencapai kesatuan dan pengetahuan yang benar tentang anak Allah, kedewasaan penuh, dan tingkat pertumbuhan yang sesuai dengan kepenuhan Kristus, sehingga kita bukan lagi anak-anak yang diombang-ambingkan oleh rupa-rupa pengajaran, oleh permainan palsu manusia dalam kelicikan mereka yang menyesatkan, tetapi dengan teguh berpegang kepada kebenaran di dalam kasih kita bertumbuh di dalam segala hal ke arah Dia. Kristus …” (Efesus 4:12-15).
Jadi seorang Prodiakon memelihara rahasia iman bukan karena maksud-maksud tertentu, seperti: ingin dihormati, ingin dipuji atau ingin menjadi orang terpandang, melainkan bagi kemuliaan nama Tuhan Yesus dan guna menguatkan serta mempererat persekutuan umat beriman berdasarkan firman Allah.
6. Merupakan keluarga Kristen yang baik.
Seorang Prodiakon haruslah suami dari satu istri dan mengurus anak-anaknya dan keluarganya dengan baik (1 Timotius 3:12). Ayat ini bukan suatu kebetulan termuat dalam Alkitab, melainkan ayat ini merupakan bagian hidup yang banyak mengundang pertanyaan dan diskusi dalam memilih calon Prodiakon. Kita coba telusuri ayat ini lebih dalam dengan melihat dari: Hidup pernikahan seorang Prodiakon.
Ada tiga alasan mengapa ayat ini diuliskan:
Pertama, merupakan tuntutan agar Prodiakon mengambil sikap dan menetapkan satu pandangan yang sehat tentang pernikahan dan berumah tangga. Pada Gereja abad permulaan ada beberapa orang yang menolak berumah tangga karena memandang perkawinan sebagai suatu kejahatan di mata Allah (1 Timotius 4:3).
Para Prodiakon diwajibkan menolak pandangan yang demikian ini dengan jalan menerapkan dasar Alkitabiah dalam pernikahan mereka.
Kedua, ayat ini menolak dengan tegas dasar perkawinan para pemuja dewata yang bigami dan poligami. Di samping itu, segala tindakan amoral, pergundikan, dan perceraian ditolak. Prodiakon harus menjadi contoh dalam kesetiaan kepada istrinya.
Ketiga, ayat ini juga mengingatkan tentang ikatan perkawinan yang suci. Di dalam Injil Markus 10:2-12 dikatakan bahwa ajaran Tuhan Yesus dengan jelas menolak keras perceraian.
Bukan hanya perceraian saja yang harus ditolak oleh Prodiakon, melainkan juga segala macam hal yang dapat merongrong dan menghancurkan hidup pernikahannya. Dan pada dasarnya seorang Prodiakon harus memiliki kestabilan dalam hidup berumah tangga.Bapak yang mengurus anak-anaknya dengan baik. Selain sebagai seorang suami yang baik, Prodiakon adalah seorang bapak yang mengasihi anak-anaknya, menyediakan apa yang mereka perlukan, memberikan pendidikan dan disiplin yang selayaknya bagi anak-anak. Seorang Prodiakon harus dapat memimpin anak-anak beriman kepada Tuhan Yesus Kristus sehingga “anak-anaknya hidup beriman dan tidak dapat dituduh karena hidup tidak senonoh atau hidup tidak tertib” (Titus 1:6).
7. Orang yang terkenal baik, artinya:
a. Memiliki nama yang baik, dalam hubungan sehari-hari dengan orang lain, prodiakon wajib memiliki nama yang baik. Tidak boleh ada kebiasaan buruk yang dibiarkannya tinggal dalam dirinya. Segala hal yang dapat mencemarkan nama baiknya harus dijauhi.
b. Bukan orang yang baru bertobat, Rasul Paulus menjelaskan, “janganlah orang yang baru bertobat, agar jangan ia menjadi sombong …” (1 Timotius 3:6). Seorang yang akan menjadi Prodiakon wajib memiliki pengalaman hidup sebagai orang kristen yang cukup. Hal ini dapat terlihat dari iman dan kesetiaannya kepada Allah dalam kehidupan sehari-hari. Paling tidak ia memiliki pengalaman keselamatan, kepastian tentang keselamatannya dan mempunyai pengalaman kemenangan terhadap godaan atau cobaan hidup. Selain itu baik kalau dia sudah mengalami panas dan dinginnya pelayanan, pasang surut imannya juga cara mengatasinya. Maka dengan demikian ia telah membuktikan diri sebagai orang yang tahan uji dan teruji.
8. Orang yang penuh dengan Roh (Kisah Para Rasul 6:3)
Hubungan dengan Tuhan adalah merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan Prodiakon Paroki. Keberhasilan pelayanannya terletak pada kerelaannya dipimpin dan dibimbing oleh Roh Kudus, ini berarti hanya bersandar pada Tuhan Yesus Kristus.
Dan orang yang dipenuhi oleh Roh adalah orang yang telah menobatkan Yesus sebagai Raja dalam hidupnya, sehingga ia berani berkata seperti Paulus, “… Aku hidup, namun bukan lagi aku sendiri yang hidup, melainkan Kristus yang hidup di dalam aku” (Galatia 2:20). Orang yang dipenuhi Roh akan menampilkan buah Roh dalam hidupnya, Tuhan Yesus bersabda, “… setiap pohon yang baik menghasilkan buah yang baik … dari buahnyalah kamu mengenali mereka” (Matius 7:7-20).
“Adapun buah Roh adalah kasih, suka cita, damai sejahtera, kesabaran, kebaikan, kesetiaan, kelemah lembutan, penguasaan diri” (Galatia 5:22-23). “Sebab itu … jikalau kita hidup oleh Roh, baiklah hidup kita juga dipimpin oleh Roh” (Galatia 5:26).
9. Orang yang penuh hikmat (Kisah Para Rasul 6:3)
Kata “hikmat” dalam kamus umum Bahasa Indonesia artinya: kebijaksanaan atau kepandaian untuk memutuskan masalah sehari-hari yang dihadapinya. Seorang Prodiakon harus penuh hikmat, karena ia akan banyak berhadapan dengan masalah-masalah harian yang perlu diselesaikan. Dan sumber hikmat bagi anak-anak Tuhan adalah Allah sendiri, itulah sebabnya Alkitab menasehati supaya “… apabila di antara kami ada yang kekurangan hikmat, hendaklah ia meminta kepada Allah, hendaklah ia meminta dengan iman, dan sama-sekali jangan bimbang sebab orang yang bimbang sama dengan gelombang laut, yang diombang-ambingkan kian kemari oleh angin.
Orang yang demikian janganlah mengira bahwa ia akan menerima sesuatu dari Tuhan” (Yakobus 1:5-7). Dan sumber hikmat yang lain adalah dunia ini, hikmat ini dapat dipelajari, dicari atau dibeli. Tetapi hikmat dunia tidak dapat mengerti kehendak Allah, bahkan hikmat dunia merupakan kebodohan mengenai Allah (1 Korintus1:18-25). Hikmat dunia menuju kepada sifat: iri, mementingkan diri dan menyombongkan diri (Yakobus 3:14-15). “Tetapi hikmat yang dari atas adalah pertama-tama murni, selanjutnya pendamai, peramah, penurut, penuh belas kasihan dan buah-buah yang baik, tidak memihak dan yang mengadakan damai” (Yakobus 3:17-18). Prodiakon perlu memahami hikmat dari atas, memohon kepadanya yang memberi dengan tidak pernah mengungkit kembali. Prodiakon memerlukan karunia hikmat demi pelayanan dalam membangun umat Allah di bumi ini.
10. Orang yang penuh iman (Kisah Para Rasul 6:5)
Seorang Prodiakon diharuskan selalu berharap kepada Tuhan dan tidak bersandar pada pengertiannya sendiri: ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh Prodiakon. Karena pekerjaan yang menanti para Prodiakon menuntut penyerahan kepada Tuhan. Dan liku-liku pelayanan Prodiakon memang sebenarnya serba kompleks dan beraneka ragam. Kita sadar akan keterbatasan kemampuan dan kelemahan kita, maka marilah dengan jujur dan rendah hati kita akui bahwa banyak pelayanan dan persoalan gereja yang tidak dapat kita atasi.
Seorang Prodiakon diharuskan selalu berharap kepada Tuhan dan tidak bersandar pada pengertiannya sendiri: ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh Prodiakon. Karena pekerjaan yang menanti para Prodiakon menuntut penyerahan kepada Tuhan. Dan liku-liku pelayanan Prodiakon memang sebenarnya serba kompleks dan beraneka ragam. Kita sadar akan keterbatasan kemampuan dan kelemahan kita, maka marilah dengan jujur dan rendah hati kita akui bahwa banyak pelayanan dan persoalan gereja yang tidak dapat kita atasi.
Tetapi meskipun demikian kita tak perlu berkecil hati sebab bukankah: “Tidak ada yang mustahil bagi orang yang percaya (Markus 9:23). Karena itulah kita berpegang teguh pada Firman Tuhan Yesus ini: “… di luar Aku, kamu tidak dapat berbuat apa-apa” (Yohanes 15:5).
Maka ada suatu ungkapan yang mengatakan TANPA TUHAN KITA LEMAH, DENGAN TUHAN KITA PERKASA.
Dalam Alkitab 1 Timotius 3:13 berbunyi, “Mereka yang melayani dengan baik beroleh kedudukan yang baik sehingga dalam iman kepada Yesus Kristus mereka dapat bersaksi dengan leluasa”. Oleh karena itulah kita sebagai Prodiakon perlu pasrah dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Yesus Kristus, dan dengan semangat in Te Confide (pada-Mu aku percaya) kita terima panggilan sebagai Prodiakon, dan dengan jiwa in Te Confide pula yang disertai kerendahan dan kerelaan hati, kita jalankan tugas mulia ini dengan sepenuh hati.
Gratia Dei sum id quod sum procedamus in pace, in nomine Domine, berkat rahmat Tuhan aku menjadi seperti ini, mari kita mulai dalam damai dan dalam nama Tuhan.
Sumber : http://keuskupan-malang.web.id
Beberapa hasil diskusi yang dikumpulkan bukan menjawab pertanyaan. Tetapi hanya daftar anggota.
Jadi hasil ini sebagai pokok hal yang dapat di diskusikan kembali sesuai dengan situasi dan kondisi di paroki masing-masih. Dan tentunya tetap konsultasi engan pastor paroki.
Rangkuman hasil diskusi
1. Ada hal tentang aturan dan tata gerak liturgi tidak seragam. Bahkan ada perbedaan antara Konstitusi Liturgi dengan prakteknya. Bukan hanya dikalangan pro diakon, tetapi juga dari pastornya.
2. Pemahaman Nilai-nilai teologi yang tidak dipahami oleh pembantu imam.
3. Kurangnya pendampingan dari pihak Gereja
4. Dan tidak ada pembinaan yang berkelanjutan
Beberapa usulan :
Perlu adanya keseragaman antara lain :
1. Dalam tata gerak
2. Pemahaman nilai-nilai spiritualitas
3. Perlu pendampingan
4. Perlu adanya pedoman seperti regula (scr. Tertulis).
[2] Wilayah-wilayah yang dialihkan itu adalah Wilayah Yohanes Pemandi Paroki Duren Sawit dengan 164 Kepala Keluarga (KK) atau 650 orang; Wilayah Regensi Paroki Kranji yang terdiri dari 58 KK atau 174 orang; Wilayah FX Paroki Pulo Mas dengan 136 KK atau 445 orang; dan Wilayah Yosep Paroki Bekasi yang terdiri dari 111 KK atau 452 orang.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar